Imbauan tersebut sebagai bentuk empati terhadap saudara-saudara di sejumlah daerah yang saat ini tengah dilanda musibah bencana alam.
Imbauan itu dituangkan dalam surat edaran yang telah disampaikan Gubernur Lampung kepada para bupati, wali kota, serta seluruh perangkat daerah di Provinsi Lampung.
“Pak Gubernur sudah mengeluarkan surat edaran kepada bupati, wali kota, dan seluruh perangkat daerah untuk mengimbau agar tidak menyalakan kembang api, petasan, dan sejenisnya selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujar Kasatpol PP Lampung, Zulkarnain pejabat Pemprov Lampung.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dilandasi rasa empati karena saat ini beberapa provinsi di Pulau Sumatera, seperti Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, sedang mengalami musibah banjir dan tanah longsor.
“Di sana saudara-saudara kita sedang tertimpa musibah. Karena itu, masyarakat Lampung diimbau untuk tidak membeli dan menyalakan petasan sebagai bentuk solidaritas dan empati,” katanya.
Selain petasan, Pemerintah Provinsi Lampung juga mengajak masyarakat untuk merayakan Natal dan Tahun Baru secara sederhana, aman, dan tertib, tanpa aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Terkait penyelenggaraan konser musik dan kegiatan hiburan lainnya saat perayaan Natal dan Tahun Baru, Pemprov Lampung menyampaikan hingga kini belum ada pembatasan resmi. Namun demikian, kebijakan tersebut masih menunggu arahan lebih lanjut dari pihak kepolisian dan pemerintah pusat.
“Untuk konser musik dan kegiatan lainnya, saat ini belum ada pembatasan karena masih menunggu koordinasi dan arahan dari Polri serta Kementerian terkait,” ujarnya.
Pemprov Lampung berharap dalam waktu dekat akan ada kebijakan nasional yang mengatur secara rinci pola pengamanan serta pelaksanaan kegiatan selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Mudah-mudahan segera turun kebijakan terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru, sehingga pelaksanaannya bisa berjalan aman, tertib, dan tetap mengedepankan rasa empati,” pungkasnya.
