KOALISI MASYARAKAT SIPIL TOLAK DRAF PERPRES SOAL TNI ATASI TERORISME : "ANCAM DEMOKRASI DAN HAM"

 


Jakarta - Ramai beredar draf aturan tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme. Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf aturan ini bisa mengancam demokrasi dan HAM.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan dari beberapa LSM. Beberapa di antaranya Imparsial, YLBHI, Centra Initiative, KontraS, hingga Amnesty International Indonesia. Koalisi menilai draf perpres ini bermasalah.


"Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).


Sedangkan secara materiil, draf ini bermasalah karena dinilai membahayakan demokrasi. Sebab, kewenangan TNI di sini begitu luas.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak