Pernyataan Ahli Hukum Dr (Can) Aditia Arief Firmanto, SH., MH., Dekan Fakultas Hukum Universitas Malahayati.

 


Penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden merupakan langkah bertujuan untuk menjamin independensi  dalam menjalankan tugas pokoknya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 

Dengan berada di bawah kepala negara, Polri memiliki garis komando yang tegas dan terhindar dari fragmentasi kepentingan birokrasi yang berlapis, sehingga tidak mudah diintervensi oleh kekuatan politik tertentu maupun kelompok kepentingan di tingkat kementerian. Kedudukan ini memberikan ruang gerak yang cukup bagi Polri untuk bertindak secara profesional dan netral, memastikan bahwa setiap kebijakan keamanan yang diambil murni didasarkan pada supremasi hukum dan stabilitas nasional demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak